Inkrah, AKBP Ferdyan Bebas, Karena Kasasi Jaksa Ditolak MA


Bandar Lampung, (Metropolis) - Kasasi yang diajukan jaksa Kejari Bandar Lampung terhadap kasus AKBP Ferdyan Indra Fahmi yang dituduh melakukan perbuatan zina dengan Ipda Nilawati di sebuah hotel awal 2017 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Iyus Suryana mengatakan penolakan kasasi jaksa itu berdasarkan surat MA Nomor: 8/Panmud.Pidana/ I/2018 tanggal 11 Januari 2018.

“Karena tidak memenuhi syarat dan anca-man hukumannya di bawah satu tahun, sehingga berkas dari MA dikembalikan,” kata Panitera Pengadilan Ne- geri Tanjungkarang Iyus Suryana, Senin (30/04/2018).

Penolakan MA tersebut menguatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan nomor: 89/PID/2017/PT TJK tanggal 16 Oktober 2017 dengan isi putusan bahwa AKBP Ferdyan Indra Fahmi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang disangkakan.

“Sehingga membebaskan ter- dakwa dari dakwaan tersebut (vrijspaark). Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Keputusan ini sudah tetap, sudah selesai,” katanya.

AKBP Ferdyan mengaku bersyukur atas putusan ini, yang berarti sudah jelas dan terbukti apa yang dituduh- kan selama ini tidak benar.

“Alhamdulillah sudah ada keputusan hukum tetap (Inkrah) bahwa semua dakwaan yang diajukan Jaksa tidak terbukti,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hu-kum AKBP Ferdyan, Adi Brata mengatakan selama proses hukum berjalan, pihaknya terbantu oleh kliennya yang merupakan penyidik senior.

“Jadi kami merasa sangat terbantu dalam menyiapkan langkah maupun produk hukum yang akan diajukan di persidangan. Hal itu pula yang membuat kami yakin dapat mematahkan semua dakwaan jaksa,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam per- sidangan terungkap bahwa tidak ada satu pun alat bukti berdasar pada Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang diaju- kan jaksa dapat memenuhi unsur pasal 284 KUHP yang disangkakan.

Diketahui, dari awal kasus ini bergulir kuasa hukum AKBP Ferdyan, Adi Brata sempat menduga bahwa perkara ini sengaja dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu karena selama ini kliennya AKBP Ferdyan sering mengungkap kasus-kasus besar di Polda Lampung.

Red

0 Comments