BandarLampung, () - Penjabat
Gubernur Lampung diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Paripurna ini digelar dalam rangka Pengumuman dan Usulan Persetujuan
Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun
2025-2030 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/1).
Dari hasil Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi
Lampung, Ahmad Giri Akbar, disampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung menyetujui
Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan
pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden
Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja
sejak penetapan oleh KPU Provinsi.
Adapun berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025,
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat
Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.
Terkait pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam
wawancaranya mengungkapkan bahwa saat ini regulasi terkait pelantikan masih
mengacu pada regulasi yang lama.
“Sejauh ini masih dengan Perpres yang lama dan selagi belum ada Perpres
(baru) yang keluar kami masih mengacu persiapannya kepada 07 februari tapi kami
juga siap kalau memang ternyata nanti pada akhirnya Perpresnya berubah soal
tanggal dan lain-lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar juga mengungkapkan bahwa pelantikan
Gubernur direncanakan akan dilaksanakan di pusat yang kemudian Gubernur
terpilih kemudian akan melantik Bupati dan Walikota terpilih di Provinsi
Lampung.
Inframerah
0 Comments