BandarLampung, () - Meskipun
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, Panitia
Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan
tugasnya hingga tuntas. Hal ini ditegaskan oleh anggota Pansus, Ahmad Basuki.
“Pansus tetap berjalan karena sudah dibentuk dan harus menyelesaikan
tugasnya. Insyaallah, hasilnya akan diparipurnakan pada 7 Maret mendatang,”
ujar Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/01/2025).
Ia menjelaskan, keputusan Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi
dalam menetapkan harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat
ini. Pansus dibentuk untuk memastikan harga yang berkeadilan bagi petani dan
pengusaha tapioka.
“Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah bagian dari satu
ekosistem yang saling membutuhkan. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” tegas
Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Abas menyoroti anjloknya
harga singkong serta besarnya potongan refaksi yang selama ini merugikan
petani. Oleh karena itu, keputusan Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh
semua pihak.
“Apa yang diputuskan Menteri Pertanian harus kita apresiasi sebagai
wujud kehadiran negara bagi rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya
petani singkong, tetapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini
harus diamankan dan implementasinya diawasi di lapangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menetapkan harga dasar ubi kayu dalam
rapat koordinasi dengan industri tapioka pada 31 Januari 2025 di Jakarta. Dalam
kesepakatan tersebut, harga singkong ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram
dengan potongan refaksi maksimal 15 persen.
Selain itu, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung
jagung sebagai komoditas terbatas (lartas). Kebijakan ini bertujuan untuk
memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum impor dilakukan.
Impor hanya diperbolehkan jika pasokan dalam negeri tidak mencukupi atau telah
habis diserap industri.
Lampung1
0 Comments