BandarLampung, () - Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menargetkan 15
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda di tahun
anggaran 2025 ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda Provinsi
Lampung, Hanifal.
Dalam rincian tersebut, enam Raperda berasal dari usulan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung, sementara sembilan lainnya merupakan usulan dari
DPRD Provinsi Lampung. Dari sembilan Raperda yang diusulkan oleh DPRD, tiga di
antaranya merupakan luncuran dari tahun 2024 yang belum terselesaikan.
“Total ada 15 Raperda yang akan menjadi target kita untuk disahkan
menjadi Perda di tahun anggaran 2025 ini. Dari 15 tersebut, 9 diantaranya
Raperda tunggakan tahun sebelumnya yang belum disahkan,” ucap Hanifal, Rabu
(12/2).
Lebih lanjut, Hanifal menjelaskan ada dua Raperda dari usulan Pemprov
Lampung yang menjadi lanjutan dari 2024, yakni mengenai perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk badan hukum PD BPD Lampung
menjadi PT BPD Lampung, serta perubahan bentuk badan hukum Nomor 7 Tahun 2011
terkait PD Wahana Raharja yang akan berubah menjadi PT Wahana Raharja.
“Kita (Bapemperda) juga akan meminta pimpinan DPRD untuk segera
menyurati tiap-tiap komisi untuk mengusulkan judul Raperda yang akan dibahas,”
pungkasnya.
Inframerah
0 Comments